Header Ads Widget

Responsive Advertisement

MAKALAH MEDIASI DALAM KONTEKS COUNSELLING DAN MEDIASI DI PENGADILAN | DuniaSaja.com

DUNIASAJA.COM-BASIC MEDIASI : MEDIASI DALAM KONTEKS COUNSELLING DAN MEDIASI DI PENGADILAN 

KATA PENGANTAR

            Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rosulullah Muhammad SAW, keluarga,  sahabat, dan para umatnya yang senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Makalah ini penulis persembahkan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah mediasi konseling.

            Penulis sangat menyadari bahwa dalam proses penyusunan makalah ini tidak dapat terselesaikan secara baik tanpa bimbingan, motivasi, serta doa’a yang sangat luar biasa dari banyak pihak. Oleh karena itu pada kesempatan yang baik  ini penulis ingin menyampaikan terimakasih yang sebesar besarnya kepada pihak yang terkait yang telah ikut serta membantu dalam penyelesaian tugas proposal metode penelitian ini.

            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu dengan penuh kerendahan hati penulis membutuhan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kedepannya bisa lebih baik lagi selanjutnya.

 

 

 

 

 

Banda Aceh, 02 November 2021

 

                                                                                                           

                                                                                                Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB l PENDAHULUAN

       I.            LATAR BELAKANG…………………………………………………………………….4

    II.            TUJUAN…………………………………………………………………………………..4

 III.            MANFAAT………………………………………………………………………………..4

BAB ll PEMBAHASAN

1)      MEDIASI DALAM KONTEKS COUNSELLING………………………………………5

2)      MEDIASI DI PENGADILAN…………………………………………………………...14

BAB lll PENUTUPAN

3)      KESIMPULAN………………………………………………………………………….20

 

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………..21

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB l
PENDAHULUAN

       I.            LATAR BELAKANG

 

            Jenis layanan dalam bimbingan konseling terbagi menjadi sepuluh layanan yakni orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, penguasaan konten, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, konsultasi mediasi dan advokasi. Dari sepuluh layanan bimbingan konseling tersebut, dalam makalah ini hanya akan membahan mengenai jenis layanan mediasi.

 

            Layanan mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan. Ketidakcocokan itu menjadikan mereka saling berhadapan, saling bertentangan, saling bermusuhan. Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.

 

            Dalam makalah ini akan dibahas juga mengenai tujuan layanan mediasi, komponen layanan mediasi, asas layanan mediasi,  isi layanan mediasi, pendekatan,strategi dan teknik dari layanan mediasi, kegiatan pendukungnya serta pelaksanaan dalam layanan mediasi. 

 

    II.            TUJUAN

1.      Untuk mengetahui mediasi dalam konteks counseling

2.      Untuk memahami mediasi di dalam pengadilan

 

 III.            MANFAAT

1.      Supaya dapat mengetahui mediasi dalam konteks counseling

2.      Supaya bisa memahami mediasi di dalam pengadilan

 

 

 

 

 

 

 

BAB ll
PEMBAHASAN

1)      MEDIASI DALAM KONTEKS COUNSELLING

A.    Pengertian Layanan Mediasi

Istilah “mediasi” terkait dengan istilah “media” yang berasal dari kata “medium” yang berarti perantara. Dalam literatur Islam istilah “mediasi” sama dengan “wasilah” yang juga berarti perantara. Berdasarkan arti di atas, mediasi bisa dimaknai sebagai suatu kegiatan yang mengantarai atau menjadi wasilah atau menghubungkan yang semula terpisah. Juga bermakna menjalin hubungan antara dua kondisi yang berbeda dan mengadakan kontak sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi saling terkait. Melalui mediasi atau wasilah dua pihak yang sebelumnya terpisah menjadi saling terkait, saling mengurangi atau meniadakan jarak, saling memperkecil perbedaan sehingga jarak keduanya menjadi lebih dekat. Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.

 

B.     Tujuan

Fokus layanan mediasi adalah perubahan atau kondisi awal menjadi kondisi baru dalam hubungan antara pihak-pihak yang bermasalah. Tujuan layanan mediasi dibedakan menjadi tujuan umum dan tujuan khusus, yakni :

1.      Tujuan Umum

Layanan mediasi (MED) pada umumnya bertujuan agar tercapai kondisi hubungan yang positif dan kondusif diantara para klien, yaitu pihak-pihak yang berselisih.

2.      Tujuan khusus

Secara Khusus Layanan mediasi bertujuan agar terjadi perubahan atas kondisi awal yang negative (bertikai atau bermusuhan) menjadi kondisi baru (kondusif dan bersahabat)   dalam hubungan antara dua belah pihak yang bermasalah. Terjadinya perubahan kondisi awal yang cenderung negatif kepada kondisi yang lebih positif .

 

C.     Komponen

Proses layanan MED melibatkan konselor dank lien, yaitu dua pihak (atau lebih) yang sedang mengalami masalah berupa ketidakcocokan diantara mereka.

1.      Konselor

            Konselor sebagai perencana dan penyelenggara layanan MED mendalami permasalahan yang terjadi pada hubungan diantara pihak-pihak yang bertikai.Konselor membangun jembatan diatas jurang yang mengaga diantara dua pihak (atau lebih) yang sedang bermasalah itu.

2.      Klien

            Berbeda dari layanan onseling perorangan, pada layanan mediasi konselor menghadapi klien yang terdiri dari dua pihak atau lebih, dua orang individu atau lebih, dua kelompok atau lebih, atau kombinasi sejumlah individu dan kelompok

 

 

3.      Masalah klien.

            masalah klien yang dibahas dalam layanan mediasi pada dasarnya adalah masalah hubungan yang terjadi diantara individu dan atau kelompok-kelompok yang sedang bertikai, yang sekarang meminta bantuan konselor untuk mengatasinya. Masalah-masalah tersebut dapat berpangkal pada pertikaian atas kepemilikan sesuatu, kejadian dadakan seperti perkelahian, persaingan perebutan sesuatu., perasaan tersinggung, dendam dan sakit hati., tuntutan atas hak, dsb. Pokok pangkal permasalahan tersebut menjadikan kedua belah pihak (atau lebih) menjadi tidak harmonis atau bahkan saling antagonistic yang selanjutnya dapat menimbulkan suasana eksplosif yang dapat membawa malapetaka atau bahkan korban.

 

D.    Asas

Pada dasarnya semua asas konseling perlu mendapat perhatian dan diterapkan dalam layanan mediasi

1.      Asas Kerahasiaan

Layanan mediasi melibatkan lebih dari dua orang, yaitu konselor dan dua orang klien atau lebih.Identitas pribadi dan segenap materi yang dibicarakan dalam layanan MED diketahui setidak-tidaknya oleh segenap peserta layanan. Semua orang yang terlibat dalam pertikaian dan masalah yang dipertikaikan itu bukan rahasia lagi bagi semua orang yang ikut serta dalam layanan.

Dalam hal seperti diatas, asas kerahasiaan hendaknya ditekankan agar semua orang yang terlibat dalam layanan (termasuk konselor) tidak menyebarluaskan informasi apapun kepada siapapun berkenaan dengan orang—orang yang ikut serta menjadi klien dan permasalahan yang dibahas dalam layanan. Asas kerahasiaan harus dipegang teguh agar permasallahan yang sedang dicarikan pemecahannya itu tidak justru semakin meluas, atau pemecahannya menjadi rumit. Dalam layanan mediasi, asas kerahasiaan seperti itu benar-benar ditekankan oleh konselor untuk dipahami dan diamalkan oleh semua peserta layanan.

2.      Asas keterbukaan

Layanan MED diikuti oleh dua orang atau lebih klien.Semua orang yang mengikuti layanan hendaknya membuka diri seluas-luasnya sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Keterbukaan para peserta layanan secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh adanya orang ketiga dalam proses layanan, baik orang lan itu dari pihak atau kelompok sendiri maupun dari lawan yang bertikai. Untuk itu konselor harus bekerja keras untuk membangun keterbukaan diantara klien, dengan cara :

a.       Konselor tidak memihak.

Untuk mengatasi suasana tidak terbuka, konselor meyakinkan para klien bahwa konselor tidak memihak pada siapapun kecuali kepada kebenaran. Tidak berpihak kepada si A, B atau C atau kepada pihak yang satu atau kepada pihak yang lain. Konselor menjelaskan dan memberikan contoh-contoh ketidakberpihakan itu.

b.      Masalah yang dibahas adalah masalah bersama.

Suasana saling menyalahkan, diri atau pihak sendirilah yang benar dan yang lain salah, biasanya mewarnai hubungan antar klien, terutama di awal proses layanan. Suasana itu perlu diubah oleh konselor, sehingga semua peserta layanan memahami dan dapat menerima bahwa masalah yang mereka hadapi itu adalah masalah bersama.Semua pihak harus secara bersama membahas masalah tersebut dan menyelesaikannya. Apabila satu pihak saja yang menyelesaikan masalah, pihak lain tidak mau menerima penyelesaian sepihak itu, masalah bisa semain rumit dan layanan mediasi menjadi tidak bermanfaat. Dalam hal ini, sejak awal proses layanan, mengembangkan suasanan kebersamaan itu. Suasanan kebersamaan itu akan memungkinkan semua pihak secara terbuka membahas masalah yang mereka hadapi.

Para peserta layanan saling mengenal dan menerima. Kebersamaan dan keterbukaan akan tumbuh diantara para peserta layanan apabila mereka saling mengenal dan saling menerima secara langsung dan pribadi. Sikap segan, ragu, malu, berprasangka, dan/ataupun takut, seringkali dilator belakangi oleh kondisi saling tidak mengenal dan menerima.Teknik perkenalan mendalam yang biasa dipakai dalam bimbingan/konseling kelompok (tahap pembentukan) dapat digunakan.

c.       Perlakuan adil.

Keterbukaan para peserta layanan akan berkembang apabila mereka merasa bahwa konselor berlaku adil kepada mereka.tidak ada yang diutamakan atau dinomorduakan atau dikesampingkan. Tidak ada yang disalahkan atau dimenangkan, dilindungi atau dipojokkan. Konselor menghargai mereka semua, menganggap mereka sebagai pribadi-pribadi yang memiliki kedudukan sama, yaitu kedudukan yang layak memeroleh penghargaan dan penghormatan secara tulus dan jujur.

Dengan penampilan konselor yang tidak memihak, berpandangan optimis terhadap permasalahan mereka, serta mengembangkan hubungan yang positif, tulus dan jujur, serta penuh penghargaan dan penghormatan, semua peserta layanan diharapkan merasa tidak memiliki beban untuk bersikap tidak terbuka.

3.      Asas Kesukarelaan

Idealnya semua peserta sejak awalnya bersukarela (self referral) mengikuti layanan mediasi. Namun hal seperti itu amat sulit terjadi apabila :

-          suasana pertikaian diantara kedua belah pihak (yang sebenarnya memerlukan layanan mediasi) masih marak,

-          mereka menganggap mediasi itu tidak perlu,

-          mereka masing-masing menganggap perilakunyalah yang benar dan yang lain salah

-          pihak yang merasa kuat dan benar menolak mediasi dan pihak yang lemah kurang memercayai mediasi dari pihak ketiga karena menganggap mediator akan tidak adil, dan memihak kepada yang kuat sedangkan pihak yang kuat menganggap mediator tidak akan sanggup menyelesaikan

pihak-pihak yang bertikai dapat memasuki layanan mediasi apabila :

-          kedua belah pihak sudah lelah bertikai dan korban sudah cukup banyak, mereka ingin berdamai, maka dari itu mereka membutuhkan mediator untuk mencari jalan-jalan damai yang tidak merugikan salah satu pihak

-          salah satu pihak merasa kewalahan menghadapi lawannya dan mencari jaan agar pihaknya tidak terlalu dikalahkan. Pihak ini mencari mediatr untuk mendapatkan keadilan. Kondisi ini hanya akan membawa kedua belah pihak yang satu lagi menyetujuinya dan mau mundur selangkah dan tidak begitu sja menghabisi pihak yang berinisiatif mencari perdamaian itu

-          kedua belah pihak mempunyai atasan dan para atasan berkehendak membawa anak buah yang bertikai itu kepada konselor untuk mendapatkan layanan konseling.

            Ketiga kondisi tersebut diatas memang dapat mengantarkan pihak-pihak yang bertikai memasuki layanan mediasi, meskipun derajat kesukarelaan mereka pada awalnya sangat tipis. Dalam keadaan seperti ini, tugas pertaa konselor adalah membangun keterbukaan semua peserta layanan melalui cara-cara penerimaan yang baik dan memberiikan penstrukturan yang didalamnya terkandung pengembangan asas kerahasiaan dan keterbukaan, sehingga mmereka dapat bersukarela mengikuti proses layanan.

4.      Asas kekinian

materi pokok yang menjadi focus bahasan dalam layanan mediasi adalah hal-hal yang bersifat actual, yang menyangkut pikiran, perasaan, persepsi, sikap, dan kemungkinan tindakan yang ada atau berkembang sekarang.

5.      Asas kemandirian.

Dengan layanan mediasi, seluruh peserta layanan diharapkan dapat mengembangkan kemandirian mereka, dalam berfikir, merasa, berpendapat dan berpandangan, bersikap, bertindak dan bertanggungjawab (BMB3).Kemandirian itu bersifat dan mengarah kepada hal-hal positif yang jauh dari suasana pertikaian, permusuhan ataupun persaingan tidak sehat terhadap pihak-pihak lain sebagaimana hal itu terjadi sebelum layanan mediasi.

6.      Asas-asas lainnya

Asas-asas lain dalam konseling, yaitu asas kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus dan tutwuri handayani, pelaksanaannya dalam layanan mediasi sebagaimana dalam layanan konseling lainnya. Dalam layanan mediasi, pelaksanaan asas-asas tersebut tertuju kepada sejumlah klien dari dua “kubu” atau lebih dan memfasilitasi terbinanya hubungan diantara mereka yang semakin kondusif, dan permisif serta berkembangnya nilai-nilai positif dalam hubungan mereka itu.

 

E.     Isi Layanan Mediasi

Masalah atau isi yang dibahas dalam layanan mediasi adalah hal-hal yang berkaitan dengan hubungan yang terjadi antara individu –individu (para siswa) atau kelompok-kelompok yang bertikai. Masalah-masalah tersebut dapat mencakup:

a.       Pertikaian atas kepemilikan sesuatu

b.      Kejadian dadakan (perkelahian) antara siswa atau kelompok siswa

c.       Perasaan tersinggung

d.      Dendam dan sakit hati

e.       Tuntutan atas hak dll.

Isi atau masalah dan layanan yang dibahas dalam layanan mediasi lebih banyak berkenaan dengan masalah-masalah individu yang berhubungan dengan orang lain atau lingkungan nya (masalah sosial)

Masalah-masalah yang menjadi isi layanan mediasi bukan masalah yang bersifat kriminal. Dengan perkataan lain individu atau kelompok yang menjadi klien dalam layanan mediasi, tidak sedang terlibat dalam kasus kriminal yang menjadi urusan petugas polisi.

 

F.      Pendekatan, Strategi dan Teknik

1.      Format Kolaboratif

Dalam layanan MED konselor menghubungi orang-orang atau pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang sedang dibahas. Pihak-pihak lain diupayakan dapat menyumbang kepada pengentasan masalah yang dibahas itu.

2.      Pendekatan.

a.       Saya oke, kamu juga oke

Hal pertama dan utama yang menjadi perhatian konselor dalam layanan mediasi adalah hubungan antar orang yang terjadi diantara pihak-pihak yang menjadi peserta layanan. Dalam hal ini hubungan tersebut hendaknya didasari oleh persepsi dan sikap “saya oke kamu juga oke” (SOKO) yang merupakan kondisi bagi berkembangnya hubungan yang positif dan produktif. Melalui penegakan asas-asas, terutama asas kerahasiaan, keterbukaan dan kesukarelaan, serta berbagai teknik konseling yang diawali oleh teknik penerimaan terhadap klien dan penstrukturam, suasana SOKO dapat dikembangkan secara bertahap.

b.      Komunikasi secara dewasa.

Dapat dibayangkan dalam suasana hubungan yang tidak disadari oleh suasana SOKO, komunikasi diantara pihak-pihak yang bertikai diwarnai oleh pembicaraan yang kurang menyenangkan dan tidak dapat diterima oleh pihak lain. Pembicaraan atau pesan-pesan yang disampaikan bernada penekanan, tuntutan,, ungkapan menyalahkan, menghukum, memerintah. Appabila kedua pihak yang bertikai itu sudah mampu berbicara secara lugas, rasional, apa adanya, tidak lagi diwarnai oleh nada nada PES melainkan oleh AES, jalan damai permasalahn masalah diantara mereka besar kemungkinan dapat terlaksana. Tgas konselor adallah mengembangkan komunikasi AES diantara para peserta layanan mediasi.

c.       Pendekatan komprehensif

Masalah yang terjadi diantara pihak-pihak yang bertikai harus dilihat secara komprehensif, pemahaman terhadap satu kesatuan yang menyeluruh tidak dilihat dari sudut-sudut bbagian-bagiannya secara terpisah-pisah.

d.      Pendekatan realistic, bermoral dan bertanggungjawab

Pendekatan realistik menekankan pentingnya diperhatikan hal-hal yang menjadi kenyataan. Sehingga setiap apa saja yang akan dilakukan tidak terlepas dari kenyataan yang ada, sedangkan tanggung jawab secara khusus Glasser memaknainya sebagai pengendalian diri, agar apa yang dilakukan tidak merugikan dan tidak pula mengganggu pihak lainnya.

3.      Strategi BMB3

Sejak awalkegiatan layanan konselor menegakkan strategi BMB3 untuk mendorong kedua belah pihak berpikir, merasa, bersikap, bertindak, dan bertanggung jawab sepositif mungkin dalam menghadapi, membicarakan dan mencari solusi berkenaan dengan masalah konsulti dan pihak ketiga.

4.      Teknik

Penerapan teknik-teknik tertentu dalam konseling layanan mediasi, pada prinsipnya bertujuan antara lain untuk mengaktifkan peserta layanan (siswa) dalam proses layanan. Khusus layanan mediasi, semua peserta secara individual didorong untuk secara aktif berpartisipasi.

Ada dua terknik yang yang diterapkan dalam layanan mediasi antara lain

1.        Teknik umum

a)      Penerimaan terhadap klien dan posisi duduk

Suasanan penerimaan harus dapat mencerminkan suasana penghormatan, keakraban, kehangatan dan keterbukaan terhadap semua calon peserta layanan, sehingga timbul suasana kondusif proses layanan mediasi.

b)      Penstrukturan

Melalui perstrukturan, konselor mengembangkan pemahaman peserta layanan tentang apa, mengapa, untuk apa dan bagaimana layanan mediasi itu. Dalam perstrukturan juga dikembangkan  tentang pentingnya asas-asas konseling dalam layanan mediasi terutama asas kerahasiaan, keterbukaan, dan kesukarelaan. Selain itu juga harus dikembangkan juga pemahaman terhadap klien bahwa konselor tidak memihak, kacuali kepada kebenaran.

c)Ajakan untuk berbicara

Apabila melalui perstrukturan belum mau berbicara, konselor harus mengajak siswa agar mau membicarakanya. Ajakan berbicara dapat diawali dengan upaya konselor mencari tau adanya perselisihan yang dialami para siswa dan bagaimana konselor dapat bertemu dengan mereka.

Dan teknik umum lainnya ialah sebagai berikut :

a)      Kontak mata, kontak psikologis, dorongan minimalis, dan teknik 3M diarahkan kepada tiap siswa yang sedang berbicara.

b)      Keruntutan, refleksi, dan pertanyaan terbuka disampaikan kepada pembicara dan dapat dijawab oleh peserta  selain pembicara. Kehati-hatian konselor sangat dituntut, terlebih apabila jawaban atas pertanyaan terbuka diberikan oleh pihak lain yang berselisih atau yang berseberangan dengan pembicara.

c)      Penyimpulan dan penafsiran, dan konfrontasi khususnya ditujukan kepada pembicara dan secara umum boleh ditanggapi oleh peserta lainnya.

d)     Transferensi dan kontra transeferensi sangat mungkin muncul diantara para peserta. Oleh karena itu, konselor harus secara cerdas mengendalikan diri dalam mengemukakan kontra transferensi.

e)      Teknik eksperiensil diterapkan untuk memunculkan pengalaman-pengalaman khusus, terutama dari peserta yang benar-benar mengalami berkenaan dengan permasalahan yang sedang dibahas dalam layanan mediasi.

f)       Strategi memfrustasikan klien (siswa) dan tiada maaf diterapkan untuk membangun semangat para peserta dalam penyelesaian masalah yang dihadapi. Konselor (pembimbing) harus hati-hati dalam menerapkan strategi ini agar tidak menimbulkan sikap mempertahankan diri atau sikap negatif lain nya.

2.       Teknik khusus

Beberapa teknik khusus yang bisa diterapkan dalam mediasi adalah :
a)      Informasi dan contoh pribadi, teknik ini diterapakan apabila siswa benar-benar memerlukan. Informasi harus diberikan secara jelas dan objektif, sedangkan contoh pribadi harus diberikan secara sederhana dan berlebihan.

b)      Perumusan tujuan, pemberian contoh dan latihan bertingkah laku. Teknik ini diarahkan untuk terbentuknya tingkah laku baru, latihan bertingkah laku, khususnya  cara berhubungan  atau berkomunikasi dapat dilakukan melalui teknik kursi kosong.

c)      Nasihat, teknik ini diterapkan apabila benar- benar diperlukan. Usahakan tidak memberikan nasihat. Apabila teknik-teknik yang lain sudah diterapkan secara baik, nasihat tidak diperlukan lagi.

d)      Peneguhan hasrat dan kontrak, teknik ini merupakan tahap pengunci atas berbagai upaya pengubahan tingkah laku yang telah dilaksanakan. Teguhnya hasrat merupakan komitmen diri bahwa apa yang telah dilatihkan dan semua hasil layanan mediasi benar-benar dilaksanakan. Komitmen tersebut dapat disusun dalam bentuk kontrak yang realisasinya akan ditindaklanjuti oleh klien dan konselor.

Kegiatan pendukung layanan mediasi

Sebagaimana layanan-layanan yang lain, layanan mediasi juga memerlukan kegiatan pendukung. Adapun kegiatan pendukung layanan mediasi laianya adalah:

1.      Aplikasi instrumentasi

Sebelum melakukan aplikasi instrumentasi, terlebih dahulu harus diketahui hal-hal apa yang perlu diukur dan di ungkap berkenaan dengan permasalahan siswa yang berkasus dan para anggota kelompok.

2.      Himpunan data

Apabila peserta layanan mediasi adalah siswa disekolah, himpunan data yang telah ada bisa digunakan dalam layanan mediasi. Apapun data  yang telah ada dan hendak digunakan,  pengungkapan dan penggunaannya harus disesuaikan dengan kewenangan penggunaannya.

3.      Konferensi kasus

Menurut prayitno (2004) layanan mediasi merupakan konferensi kasus mini, karena dihadiri oleh dua pihak  yang berselisih atau bertikai dan dilaksankan oleh konselor. Ada tiga jenis konferensi kasus mediasi, yaitu

a.       Konferensi kasus yang dihadiri oleh peserta layanan mediasi dan pihak-pihak yang lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan mediasi.

b.      Konferensi kasus yang dihadiri oleh wakil-wakil pihak lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan mediasi.

c.       Konferensi kasus yang dihadiri oleh pihak-pihak lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang di bahas dalam layanan mediasi, dan tidak diwakili oleh wakil-wakil peserta layanan.

4.      Kunjungan Rumah

KR umumnya dimaksudkan untuk memperluas data yang diperoleh melalui aplikasi instrumen yang lain dan membina komitmen anggota keluarga yang dikunjungi dalam rangka penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan. Khusus dalam layanan mediasi, KR (kunjungan rumah) juga dapat terarah untuk maksud lain seperti, kunjungan rumah yang dilakukan untuk menjenguk korban perkelahian, adalah bermaksud untuk menjenguk korban atau menyampaikan hasil-hasil mediasi.

5.      Alih Tangan Kasus.

Bahwa layanan mediasi seperti juga layanan-layanan yang lain, tidak membahas persoalan siswa yang terkait dengan kriminal, gangguan penyakit baik fisik maupun psikis, akut dan mistik. Kosnselor tidak boleh menyinggung masalah-masalah diatas. Dengan perkataan lain, apabila masalah-masalah criminal atau pidana ada tanda-tanda mencuat dalam proses konseling, konselor harus menghentikan pembahan masalah dan mengalihtangankan kepada petugas lain yang lebih berwenang (prayitno, 2004).

 

G.    Operasionalisasi Layanan Mediasi

Seperti layanan-layanan yang lain, pelaksanaan layanan mediasi juga melalui proses atau tahapan-tahapan sebagai berikut

1.      Perencanaan

Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah:

a.       Mengidentifikasi pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan

b.      Mengatur dengan calon peserta layanan

c.       Menetapkan fasilitas layanan

d.      Menyiapkan kelengkapan administrasi

 

2.      Pelaksanaan

Pelaksanaan yang meliputi kegiatan

a.       Menerima pihak-pihak yang berselisih atau bertikai

b.      Menyelenggaraan perstrukturan layanan mediasi

c.       Membahas masalah yang dirasakan oleh pihak-pihak yang menjadi peserta layanan

d.      Menyelenggarakan pengubahan tingkah laku peserta layanan

e.       Membina komitmen peserta layanan demi hubungan baik dengan pihak –pihak lain

f.       Melakukan penilain segera (laiseg)

 

3.      Evaluasi

Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadaphasil-hasil layanan mediasi. Fokus evaluasi hasil layanan ialah diperoleh nya pemahaman baru (understanding) klien, berkembangnya perasaan positif  (comfort), dan kegiatan apa yang akan dilakukan oleh klien (action) setelah proses layanan berlangsung. Evaluasi dalam layanan mediasi dapat dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :

a.       Evaluasi atau penilaian segera yang fokusnya adalah understanding (pemahaman baru klien), comfort (perkembangan perasaan positif), dan action (kegiatan yang akan dilakukan klien setelah proses layanan berlangsung)

b.      Evaluasi atau penilaian jangka pendek. Fokus evaluasi ini adalah kualitas hubungan antara dua belah pihak yang berselisih. Indikatornya adalah apakah masalah yang ada diantara mereka sudah benar-benar mereda, sudah hilang sama sekali, atau apakah sudah berkembang secara harmonis, saling mendukung dan bersifat positif dan produktif

c.       Evaluasi atau penilain jangka panjang. Penilaian ini merupakan pendalaman, perluasan dan pemantapan penilaian segera dan penilaian jangka pendek dalam rentang waktu yang lama (prayitno, 2004)

Penilaian dalam layanan mediasi dapat dilakukan secara lisan, tertulis, dalam format individual atau kelompok. Responden untuk penilaian segera adalah seluruh peserta layanan, sedangkan untuk responden untuk penilaian jangka pendek dan panjang dapat merupakan wakil daridari  pihak-pihak yang berselilsih atau bertikai.

4.      Analisis Hasil Evaluasi

Analisis hasil evaluasi, pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah penafsiran hasil evaluasi dalam kaitannya dengan ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang telah mengikuti layanan mediasi.

5.      Tindak Lanjut

Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah menyelenggarakan layanan mediasi lanjutan  untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian diantara pihak-pihak yang berselisih atau bertikai.

6.      Laporan

Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah:

a.       Membicarakan laporan yang deperlukan oleh pihatk-pihak peserta layanan mediasi

b.      Mendokumentasikan laporan (prayitno, 2004)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2)      MEDIASI DI PENGADILAN

            Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara. Dengan perdamaian, maka pihak-pihak berperkara dapat menjajaki suatu resolusi yang saling menguntungkan satu sama lain. Ini dikarenakan, dalam perdamaian, yang ditekankan bukanlah aspek hukum semata, namun bagaimana kedua belah pihak tetap dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pilihan-pilihan yang mereka sepakati. Disini terlihat pula bahwa dengan perdamaian, penyelesaian justru lebih mengedepankan sisi humanitas dan keinginan untuk saling membantu dan berbagi. Tidak ada pihak yang kalah maupun menang, yang ada hanyalah pihak yang menang secara bersama-sama.   Dalam rangka reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berorientasi pada visi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung, salah satu elemen pendukung adalah mediasi sebagai instrument untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, Pasal 154 Reglemen Hukum Acara untuk daerah luar jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtwezen In De Gewesten Buiten Java En Madura, Staatsblaad 1927:227) dan Pasal 130 Reglemen Indonesia yang diperbaharui (Het Herziene Inlandsch Reglement, Staatsblaad 1941: 44) mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat didayagunakan melalui mediasi dengan mengintegrasikannya ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan. Proses mediasi di Pengadilan menjadi bagian hukum acara perdata dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa.

            Definisi sengketa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertentangan atau konflik beberapa pihak mengenai suatu objek permasalahan yang melibatkan kepentingan-kepentingan tertentu di antara para pihak yang terlibat di dalamnya. Menurut Yahya harahap, sengketa sebagai perselisihan yang terjadi diantara pihak-pihak (between contending parties) mengenai suatu hal yang menjadi objek dalam perjanjian antara pihak-pihak tersebut. Sengketa bisa terjadi ketika munculnya perasaan tidak puas oleh salah satu pihak karena terdapat pihak lain yang tidak memenuhi prestasi atau kewajiban-kewajibannya yang telah disepakati dalam butir-butir perjanjian atau persetujuan. Keadaan seperti itu disebut dengan wanprestasi atau tindakan ingkar janji. Wanprestasi dapat berupa :

1.      Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;

2.      Melaksanakan prestasi, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;

3.      Melaksanakan perjanjian, tetapi terlambat atau tidak tepat pada waktunya;

4.      Melaksanakan hal-hal yang dilarang dalam perjanjian.

            Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ketentuan mengenai prosedur mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung berlaku dalam proses berperkara di Pengadilan baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama.

            Setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Hakim pemeriksa perkara dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan bahwa perkara telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator.

            Hakim pemeriksa perkara yang tidak memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi sehingga para pihak tidak melakukan mediasi telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mediasi di Pengadilan. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses mediasi.

            Kemudian, Ketua Pengadilan menunjuk mediator hakim yang bukan hakim pemeriksa perkara yang memutus. Proses mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Ketua Pengadilan menyampaikan laporan hasil mediasi berikut berkas perkara ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Berdasarkan laporan tersebut, hakim pemeriksa perkara pada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung menjatuhkan putusan.

            Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung. Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi meliputi:

a.                   Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;

b.                  Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;

c.                   Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

d.                  Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;

e.                   Permohonan pembatalan putusan arbitrase;

f.                   Keberatan atas putusan Komisi Informasi;

g.                  Penyelesaian perselisihan partai politik;

h.                  Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan

i.                    Sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu      penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut. Gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi). Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan. Sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi dengan bantuan mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator bersertifikat.

            Pernyataan ketidakberhasilan mediasi dan salinan sah sertifikat mediator dilampirkan dalam surat gugatan. Berdasarkan kesepakatan para pihak, sengketa yang dikecualikan kewajiban mediasi tetap dapat diselesaikan melalui mediasi sukarela pada tahap pemeriksaan perkara dan tingkat upaya hukum. Proses mediasi pada dasarnya bersifat tertutup kecuali para pihak menghendaki lain. Penyampaian laporan mediator mengenai pihak yang tidak beriktikad baik dan ketidakberhasilan proses mediasi kepada hakim pemeriksa perkara bukan merupakan pelanggaran terhadap sifat tertutup mediasi. Pertemuan mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan.

            Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Kehadiran para pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan dianggap sebagai kehadiran langsung. Ketidakhadiran para pihak secara langsung dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah. Alasan sah tersebut meliputi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; di bawah pengampunan; mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau menjalankan tugas Negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

            Hal yang paling menjadi dasar yang merujuk pada Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah ditetapkannya iktikad baik sebagai salah satu determinan dalam menentukan berhasil tidaknya mediasi. Perma ini tampaknya ingin lebih mendorong kesadaran para pihak berperkara untuk mengubah pola pikirnya dalam menyelesaikan sengketa dengan mengendepankan upaya-upaya perdamaian. Ketentuan tersebut tampaknya didasarkan pada kenyataan bahwa banyak perkara yang dimediasi, terutama di Pengadilan kota-kota besar yang pihak materil principal-nya tidak pernah datang menghadap mediator sekalipun telah dipanggil. Padahal dapat diketahui bersama bahwa mediasi secara langsung kepada pihak materil jauh lebih maksimal dan kemungkinan tercapainya suatu perdamaian juga lebih besar. Karena itu, dapat dipahami mengapa Perma Mediasi menekankan pentingnya iktikad baik dari pihak berperkara dengan ancaman bahwa jika penggugat tidak beriktikad baik, maka gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima.

            Pasal 7 ayat 1 Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menekankan kewajiban para pihak berperkara untuk beriktikad baik selama proses mediasi. Jika tidak beriktikad baik, maka gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima. Pasal 7 ayat 2 menguraikan hal atau keadaan dimana salah satu atau kedua pihak berperkara dinyatakan tidak beriktikad baik, yaitu:

a.                   Tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan       mediasi tanpa alasan sah;

b.                  Menghadiri pertemuan mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan             berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan          sah;

c.                   Ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan             sah;

d.                  Menghadiri pertemuan mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi          resume perkara pihak lain; dan/atau

e.                   Tidak menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tanpa           alasan sah.

 

Biaya mediasi

            Biaya mediasi adalah biaya yang timbul dalam proses mediasi sebagai bagian dari biaya perkara, yang diantaranya meliputi biaya pemanggilan para pihak, biaya perjalanan salah satu pihak berdasarkan pengeluaran nyata, biaya pertemuan, biaya ahli, dan/atau biaya lain yang diperlukan dalam proses mediasi. Komponen biaya mediasi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Jasa mediator

  • Jasa mediator hakim dan pegawai pengadilan tidak dikenakan biaya;
  • Biaya jasa mediator nonhakim dan bukan pegawai pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak.

b. Biaya pemanggilan para pihak

  • Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi dibebankan terlebih dahulu kepada pihak penggugat melalui panjar biaya perkara;
  • Biaya pemanggilan sebagaimana dimaksud tersebut di atas ditambahkan pada perhitungan biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri sidang;
  • Dalam hal para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, biaya pemanggilan sebagaimana dimaksud tersebut diatas ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan para pihak;
  • Dalam hal mediasi tidak dapat dilaksanakan atau tidak berhasil mencapai kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak dibebankan kepada pihak yang kalah, kecuali perkara perceraian di lingkungan Peradilan Agama.

c. Biaya lain-lain di luar biaya jasa mediator dan biaya pemanggilan para pihak sebagaimana dimaksud di atas dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan.

            Mediasi diselenggarakan di ruang mediasi pengadilan atau di tempat lain di luar pengadilan yang disepakati oleh para pihak. Mediator hakim dan pegawai pengadilan dilarang menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan. Mediator nonhakim dan bukan pegawai pengadilan yang dipilih atau ditunjuk bersama-sama dengan mediator hakim atau pegawai pengadilan dalam satu perkara wajib menyelenggarakan mediasi bertempat di pengadilan. Penggunaan ruang mediasi pengadilan untuk mediasi tidak dikenakan biaya.

Dalam proses mediasi, terdapat 3 (tiga) tahapan yaitu:

1. Tahap pramediasi

            Tahap pramediasi adalah tahap awal dimana mediator menyusun sejumlah langkah dan persiapan sebelum mediasi dimulai. Pada tahap ini, mediaor melakukan beberapa langkah strategis, yaitu membangun kepercayaan diri, menghubungi para pihak, menggali dan memberikan informasi awal mediasi, fokus pada masa depan, mengkoordinasikan para pihak yang bersengketa, mewaspadai perbedaan budaya, menentukan tujuan, para pihak, serta waktu dan tempat pertemuan, dan menciptakan situasi kondusif bagi kedua belah pihak.

2. Tahap pelaksanaan mediasi

            Tahap pelaksanaan mediasi adalah tahap dimana para pihak yang bersengketa bertemu dan berunding dalam suatu forum. Dalam tahap ini, terdapat beberapa langkah penting, yaitu sambutan dan pendahuluan oleh mediator, presentasi dan pemaparan kondisi-kondisi faktual yang dialami para pihak, mengurutkan dan mengidentifikasi secara tepat permasalahan para pihak, diskusi (negosiasi) masalah-masalah yang disepakati, mencapai alternatif-alternatif penyelesaian, menemukan butir kesepakatan dan merumuskan keputusan, mencatat dan menuturkan kembali keputusan, dan penutup mediasi.

3. Tahap akhir implementasi mediasi

            Tahap ini merupakan tahap dimana para pihak menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang telah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Para pihak menjalankan hasil kesepakatan berdasarkan komitmen yang telah mereka tunjukkan selama dalam proses mediasi. Pelaksanaan (implementasi) mediasi umumnya dijalankan oleh para pihak sendiri, tetapi pada beberapa kasus, pelaksanaannya dibantu oleh pihak lain.

 

 

 

BAB lll
PENUTUPAN

3)      KESIMPULAN

1.      MEDIASI DALAM KONTEKS COUNSELLING

            Layanan mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan. Ketidakcocokan itu menjadikan mereka saling berhadapan, saling bertentangan, saling bermusuhan. Pihak-pihak yang berhadapan itu jauh dari rasa damai, bahkan mungkin berkehendak saling menghancurkan. Keadaan yang demikian itu akan merugikan kedua pihak (atau lebih). Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.

            Layanan mediasi (MED) pada umumnya bertujuan agar tercapai kondisi hubungan yang positif dan kondusif diantara para klien, yaitu pihak-pihak yang berselisih. Secara Khusus Layanan mediasi bertujuan agar terjadi perubahan atas kondisi awal yang negative (bertikai atau bermusuhan) menjadi kondisi baru (kondusif dan bersahabat)   dalam hubungan antara dua belah pihak yang bermasalah. Terjadinya perubahan kondisi awal yang cenderung negatif kepada kondisi yang lebih positif .

            Dalam layanan mediasi terdiri dari tiga komponen yakni konselor, klien dan masalah klien. Dan asas-asa yang terdapat di dalam layanan mediasi ada lima yanki asas kerahasiaan, keterbukaan, kesukarelaan, kekinian, dan kemandirian. Namun ada juga asas lain yang mendukung yakni kegiatan, kedinamisan,keterpaduan, kenormatifan, keahlian alih tangan kasus, dan tut wuri handayani. Dalam layanan mediasi pendekatan yang digunakan yaitu saya OKE, kamu juga OKE, komunikasi secara dewasa, pendekatan Komperhensif, pendekatan realistik, bermoral dan bertanggungjawab. Strategi yang digunakan dalam layanan mediasi yakni Strategi BMB3 dengan teknik umum dan teknik Khusus. Dalam layanan mediasi juga ada kegiatan pendukung yang berkaitan dan operasionalisasi layanannya.

2.      MEDIASI DI PENGADILAN

            Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara. Dengan perdamaian, maka pihak-pihak berperkara dapat menjajaki suatu resolusi yang saling menguntungkan satu sama lain. Ini dikarenakan, dalam perdamaian, yang ditekankan bukanlah aspek hukum semata, namun bagaimana kedua belah pihak tetap dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pilihan-pilihan yang mereka sepakati.

            Definisi sengketa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertentangan atau konflik beberapa pihak mengenai suatu objek permasalahan yang melibatkan kepentingan-kepentingan tertentu di antara para pihak yang terlibat di dalamnya. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung.

            Pasal 7 ayat 1 Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menekankan kewajiban para pihak berperkara untuk beriktikad baik selama proses mediasi. Jika tidak beriktikad baik, maka gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima. Pasal 7 ayat 2 menguraikan hal atau keadaan dimana salah satu atau kedua pihak berperkara dinyatakan tidak beriktikad baik, yaitu:

a.                   Tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan mediasi tanpa alasan sah;

b.                  Menghadiri pertemuan mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah;

c.                   Ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan sah;

d.                  Menghadiri pertemuan mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi resume perkara pihak lain; dan/atau

e.                   Tidak menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.

Biaya mediasi

a. Jasa mediator.

b. Biaya pemanggilan para pihak.

c. Biaya lain-lain di luar biaya jasa mediator dan biaya pemanggilan para pihak sebagaimana dimaksud di atas dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan.

Dalam proses mediasi, terdapat 3 (tiga) tahapan yaitu:

1. Tahap pramediasi.

2. Tahap pelaksanaan mediasi.

3. Tahap akhir implementasi mediasi.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Prof, Dr. Prayitno. 2012. Jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling. Padang: Foto Coppy.

Dr, Tohirin, M.Pd. 2012.Bimbingan dan konseling.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Elfi Mu’awana dan Rifa Hidayah.Bimbingan konseling islam disekolah dasar. Jakarta: Sinar grafika offset.

Amti, Erman dan Marjohan. 1992. Bimbingan dan Konseling. Jakarta : Depdikbud.

http://vhadle.blogspot.co.id/2013/03/layanan-mediasi.html di akses tanggal 23-10-2015 pukul 9:38

Dikutip dari situs resmi pn-karanganyar.go.id tgl, 02 november 2021. https://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/978-mediasi-di-pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas ll. Jln. Lawu Barat No.76B, karanganyar, Kec.Karanganyar Kab. Karanganyar, Jawa Tengah 57713, Indonesia.

 

Posting Komentar

0 Komentar

Best Trekking 2-3 day Ketambe Adventure | ketambeadventure.com